Regulator AS Tegaskan Bank Wajib Patuhi Aturan Saat Tangani Aset Kripto

Tidak Ada Aturan Baru, Hanya Penegasan Kewajiban Hukum

Surabaya, 15 Juli 2025 — Tiga regulator utama sektor perbankan di Amerika Serikat, yakni Federal Reserve, Office of the Comptroller of the Currency (OCC), dan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC), merilis pernyataan bersama yang menegaskan posisi hukum terkait keterlibatan bank dalam aktivitas penyimpanan dan layanan terkait aset kripto seperti bitcoin.

Dalam dokumen resmi yang dirilis, ketiga lembaga tersebut menyatakan bahwa mereka tidak memperkenalkan peraturan baru. Namun, mereka mengingatkan kembali bahwa semua aktivitas bank yang melibatkan aset digital tetap tunduk pada hukum dan regulasi yang berlaku saat ini. Tujuan dari pernyataan ini adalah memberikan kejelasan mengenai batas tanggung jawab serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh institusi perbankan ketika menyediakan layanan yang berkaitan dengan kripto, baik dalam bentuk kustodian maupun aktivitas lainnya.

Penyimpanan Aset Kripto Diatur Sesuai Regulasi Eksisting

Lembaga regulator menyatakan bahwa organisasi perbankan dapat memberikan layanan penyimpanan aset kripto dalam kapasitas fidusia atau non-fidusia. Untuk penyimpanan dalam kapasitas fidusia, bank wajib mematuhi ketentuan hukum seperti 12 CFR 9 atau 150, tergantung pada yurisdiksi yang berlaku, termasuk hukum negara bagian serta ketentuan hukum lainnya yang relevan.

Dalam praktiknya, layanan penyimpanan aset kripto secara fidusia menempatkan bank sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab hukum untuk bertindak demi kepentingan terbaik nasabah. Oleh karena itu, lembaga regulator menegaskan bahwa kewajiban ini harus dijalankan dengan kepatuhan hukum yang ketat.

Risiko dan Tanggung Jawab Bank dalam Menyimpan Kripto

Ketiga lembaga tersebut menyoroti bahwa layanan kustodian kripto, yang mencakup pengelolaan kunci kriptografi milik nasabah, memerlukan sistem keamanan siber yang sangat kuat, keahlian teknis, serta kontrol operasional yang mumpuni. Bank harus siap menghadapi berbagai risiko yang melekat dalam layanan ini, termasuk potensi kehilangan kunci akses, serangan siber, dan transfer aset tanpa otorisasi.

Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa penyimpanan kripto membutuhkan infrastruktur yang aman, personel dengan kompetensi khusus, dan pemantauan teknologi yang terus berkembang. Hal ini mencerminkan kompleksitas dan dinamika industri kripto yang memerlukan kewaspadaan tinggi dari institusi perbankan.

Kepatuhan Terhadap Regulasi AML, CFT, dan Sanksi OFAC

Meskipun melibatkan teknologi baru, lembaga perbankan tetap wajib mematuhi peraturan perbankan konvensional, khususnya yang berkaitan dengan anti pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML), pencegahan pendanaan terorisme (Countering the Financing of Terrorism/CFT), serta sanksi yang ditetapkan oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC).

“Seperti halnya aktivitas perbankan lainnya, hubungan kustodian aset kripto juga tunduk pada ketentuan Bank Secrecy Act, AML/CFT, dan aturan OFAC,” tulis pernyataan tersebut. Penekanan ini menunjukkan bahwa tidak ada pengecualian bagi aktivitas kripto terhadap regulasi yang selama ini berlaku di sektor keuangan tradisional.

Wajib Lakukan Penilaian Risiko Sebelum Terlibat

Regulator juga mengingatkan bahwa setiap bank yang ingin terlibat dalam penyimpanan aset kripto wajib melakukan penilaian risiko secara menyeluruh. Evaluasi ini meliputi analisis terhadap jenis aset kripto yang akan disimpan, teknologi yang digunakan dalam penyimpanan, serta kewajiban hukum yang menyertainya.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan pula bahwa jika bank menggunakan jasa sub-kustodian atau pihak ketiga dalam menyediakan layanan ini, maka bank tetap bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan oleh sub-kustodian tersebut, sesuai dengan kesepakatan dengan nasabah.

Melakukan uji tuntas terhadap sub-kustodian merupakan bagian penting dari pengelolaan risiko. Bank diwajibkan menilai efektivitas sistem manajemen kunci kriptografi milik sub-kustodian, termasuk kebijakan, proses internal, dan kepatuhannya terhadap standar praktik penyimpanan yang aman.

Penulis: Emha Maulana FirdausEditor: Desentral Media

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.